CENDEKIA : Jurnal Ilmu Pengetahuan
Vol. 6 No. 4 (2026)

REKONSEPTUALISASI PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA: ANALISIS YURIDIS-NORMATIF TERHADAP KEPASTIAN HUKUM, ORISINALITAS, DAN TANTANGAN GLOBAL

Yudhi Hertanto (Universitas Indraprasta PGRI Jakarta)
Happy Yulia Anggraeni (Universitas Islam Nusantara)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2026

Abstract

Legal protection of intellectual property, particularly industrial designs, plays a strategic role in accelerating national economic growth and fostering a competitive business climate in the era of globalization. This study aims to deeply analyze the reconceptualization of the industrial design legal protection system in Indonesia based on Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Designs and its interrelation with international legal instruments such as the TRIPs Agreement. Through a normative-juridical legal research method utilizing a statute approach and a conceptual approach, this article comprehensively examines the boundaries of novelty, registration procedures, exclusive rights of design holders, and the legal implications of the transition of designs into the public domain after the ten-year protection period expires. The results of the analysis indicate that industrial design regulation in Indonesia still faces legal uncertainty regarding the parameters for evaluating material novelty and rights cancellation through the Commercial Court. This article recommends the necessity of harmonizing national regulations to adapt to digital technology developments in order to provide fair legal certainty for both local and international designers. ABSTRAK Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, khususnya desain industri, memegang peranan strategis dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dan menumbuhkan iklim usaha yang kompetitif di era globalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam rekonseptualisasi sistem perlindungan hukum desain industri di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri serta keterkaitannya dengan instrumen hukum internasional seperti Perjanjian TRIPs. Melalui metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), artikel ini mengkaji secara komprehensif mengenai batasan orisinalitas (novelty), prosedur pendaftaran, hak eksklusif pemegang desain, serta implikasi hukum dari transisi desain menjadi public domain setelah masa perlindungan sepuluh tahun berakhir. Hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi desain industri di Indonesia masih menghadapi tantangan ketidakpastian hukum dalam parameter penilaian kebaruan materiil dan pembatalan hak melalui Pengadilan Niaga. Artikel ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital guna memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pendesain lokal maupun internasional.    

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

cendekia

Publisher

Subject

Education

Description

Jurnal ini berisi artikel hasil pemikiran dan penelitian yang ditulis oleh para guru, dosen, pakar, ilmuwan, praktisi, dan pengkaji dalam semua disiplin ilmu yang berkaitan dengan ilmu ...