Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif, khususnya pada usaha pengolahan kayu dan mebel yang memiliki risiko paparan debu kayu, mesin pemotong, kebisingan, pengangkatan manual, peralatan tajam, bahan mudah terbakar, dan kebakaran. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada Usaha Mebel X di Badung berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012. Penelitian menggunakan desain deskriptif observasional melalui observasi lapangan, wawancara dengan pemilik dan pekerja, serta dokumentasi. Penilaian menggunakan checklist audit SMK3 tingkat awal yang terdiri atas 12 elemen dan 64 kriteria. Data dianalisis secara deskriptif dengan membandingkan kondisi aktual terhadap ketentuan regulasi dan menghitung persentase kriteria yang terpenuhi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya 10 dari 64 kriteria yang sesuai, sehingga tingkat pencapaian sebesar 15,63% dan termasuk kategori kurang. Praktik yang telah diterapkan mencakup SOP kerja sederhana, penggunaan masker dan sarung tangan secara terbatas, ventilasi alami yang cukup baik, serta penataan material yang relatif memadai. Kekurangan utama meliputi belum adanya kebijakan K3 tertulis, dokumen identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, penanggung jawab K3, pelatihan, APAR, rambu keselamatan, pelaporan kecelakaan, inspeksi berkala, audit internal, dan prosedur tanggap darurat. Bahaya utama yang teridentifikasi adalah paparan debu kayu, cedera mekanis, kebakaran, dan gangguan muskuloskeletal. Oleh karena itu, perbaikan perlu dilakukan bertahap melalui penguatan komitmen manajemen, dokumentasi kebijakan, pengendalian bahaya, penyediaan fasilitas dasar, pelatihan pekerja, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi berkelanjutan.
Copyrights © 2026