Transformasi digital melalui rekam medis elektronik meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan, tetapi sekaligus memperluas risiko akses tanpa kewenangan, kebocoran data, dan ketidakjelasan pembagian tanggung jawab antar rumah sakit, tenaga kesehatan, vendor teknologi, dan platform kesehatan nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan serta pelaksanaan akses rekam medis elektronik dan merumuskan bentuk perlindungan hukum atas kerahasiaan data pasien di RSU Muhammadiyah Bandung Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Data diperoleh melalui studi dokumen, observasi, wawancara, mendalam terhadap unsur manejemen, pengelola rekam medis, dan teknologi informasi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan bantuan Nvivo dan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan penerapan akses berbasis peran, autentikasi, audit trail, serta perjanjian kerahasiaan vendor. Namun, masih terdapat antinomi antara kewajiban integrasi SATUSEHAT dan prinsip perlindungan data pribadi. Disimpulkan bahwa akunbilitas rumah sakit berkembang menuju tanggung jawab korporasi langsung yang menuntut harmonisasi regulasi, penguatan tata kelola, dan audit keamanan berkala.
Copyrights © 2026