Penetapan tersangka merupakan tindakan hukum yang membatasi hak seseorang dan karena itu harus tunduk pada standar pembuktian serta kontrol yudisial. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan alat bukti dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan implikasinya terhadap penilaian hakim dalam praperadilan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan, melalui analisis kualitatif-preskriptif terhadap peraturan, putusan pengadilan, dan doktrin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tersangka wajib didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, didukung barang bukti, pemeriksaan calon tersangka, dan gelar perkara. Dalam praperadilan, hakim tidak hanya memeriksa kelengkapan administratif, tetapi juga keabsahan perolehan, relevansi, serta keterhubungan alat bukti dengan unsur tindak pidana. Namun, pengujian tidak boleh bergeser menjadi pemeriksaan pokok perkara. Disimpulkan bahwa harmonisasi Peraturan Kapolri, KUHAP Nasional, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan pedoman peradilan diperlukan untuk menjamin due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan hak tersangka.
Copyrights © 2026