Pelayanan kesehatan di rumah sakit melibatkan relasi antara rumah sakit, tenaga kesehatan, dan pasien beserta pendampingnya yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rendahnya literasi hukum kesehatan masyarakat kerap menjadi sumber kesalahpahaman, ketidakpuasan, hingga sengketa dalam pelayanan kesehatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pasien dan pendamping pasien mengenai hak dan kewajibannya dalam memanfaatkan pelayanan rumah sakit di RSUD Haji Makassar. Kegiatan dilaksanakan melalui metode ceramah, diskusi interaktif, dan evaluasi pemahaman peserta, melibatkan 21 responden (11 pasien dan 10 pendamping pasien) yang dipilih secara accidental sampling. Evaluasi dilakukan secara deskriptif dengan membandingkan pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman pada seluruh aspek yang dievaluasi, terutama pada aspek pemahaman kewajiban pasien dan keaktifan peserta dalam berdiskusi, meskipun pemahaman terhadap dasar hukum pelayanan kesehatan masih berada pada kategori sedang. Faktor pendukung utama adalah dukungan manajemen rumah sakit dan antusiasme peserta, sedangkan faktor penghambat utama adalah keterbatasan waktu pelaksanaan dan belum tersedianya instrumen evaluasi kuantitatif. Kegiatan sosialisasi terbukti menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan literasi hukum kesehatan masyarakat dan disarankan untuk dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026