Peredaran narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang terus mengalami perkembangan dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk perempuan. Keterlibatan perempuan sebagai pelaku tindak pidana narkotika menunjukkan adanya faktor-faktor kriminologis yang memengaruhi perilaku tersebut, baik faktor ekonomi, lingkungan sosial, maupun tekanan psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab perempuan melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I serta mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 337/Pid.Sus/2025/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dalam tindak pidana peredaran narkotika dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pengaruh lingkungan, rendahnya tingkat pendidikan, serta adanya relasi ketergantungan dengan pihak lain. Selain itu, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada alat bukti, fakta persidangan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Berdasarkan hasil penelitian, diperlukan upaya pencegahan melalui peningkatan edukasi hukum, penguatan ketahanan keluarga, dan pemberdayaan ekonomi perempuan guna mengurangi keterlibatan perempuan dalam tindak pidana narkotika.
Copyrights © 2026