Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan
Vol 11 No 01 (2026)

Kekuatan Pembuktian Akta Notaris dalam Transaksi Digital Berbasis Tanda Tangan Elektronik   

Komang Widiana Purnawan (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
I Wayan Novy Purwanto (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika yuridis dan kekuatan pembuktian akta notaris yang menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Studi ini menggunakan metode hukum normatif dan membedah disharmoni norma antara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengakui keabsahan digital dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang tetap mensyaratkan kehadiran fisik (physical presence). Melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa ketiadaan pengaturan eksplisit mengenai penggunaan tanda tangan elektronik dalam UUJN menyebabkan terjadinya degradasi kekuatan pembuktian, di mana akta notaris berbasis elektronik berpotensi diposisikan sebagai akta di bawah tangan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta melemahkan fungsi protektif notaris. Penelitian ini menawarkan kontribusi berupa rekonstruksi hukum kenotariatan melalui transformasi konsep physical presence menjadi virtual presence berbasis prinsip functional equivalence, yang didukung oleh penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi, rekaman notarial digital, serta sistem kenotariatan digital terintegrasi, guna menjamin kepastian hukum sekaligus mempertahankan prinsip kehati-hatian notaris di era digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

acta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan diterbitkan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala tiga kali setahun. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum Kenotariatan, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, khususnya Hukum ...