Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum
2022: Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum

Urgensi Kebijakan Satu Peta untuk Menyelesaikan Tumpang Tindih Penggunaan Lahan

Dina Ayu Rizky Tirtyasmara (Universitas Sebelas Maret)
Mohammad Jamin (Universitas Sebelas Maret)
I Isharyanto (Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2022

Abstract

Hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, dimana tidak dibenarkan bahwa tanah semata-mata dipergunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi jika menimbulkan kerugian bagi masyarakat maka penegakan tanah terlantar diperlukan sehingga tanah dapat diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan dari pemberian hak atau dasar penguasaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan kasus (case approach). Dengan menggunakan metode penelitian ini penulis membangun argumentasi hukum mengenai penelantaran tanah yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Tratak yang terjadi di Kabupaten Batang. Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 7/PTTHGU/ BPN RI/2013 tanggal 16 Januari 2013 mengenai Penetapan Tanah Terlantar yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) No. 1/Batang atas nama PT. Perusahaan Perkebunan Tratak terletak di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Permasalahan penelantaran tanah oleh PT Perkebunan Tratak sebagai Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) karena tidak digunakan sebagaimana peruntukan untuk ditanami cengkeh dan kopi. Namun PT Perkebunan Tratak menyatakan bahwa tidak melakukan penelantaran tanah tersebut dan menyatakan keputusan tersebut bertentangan dengan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Asas Kepastian Hukum. PT Perusahaan Tratak tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7/PTT-HGU/BPN RI/2013. Padahal fakta dilapangan tanah tersebut diusahakan, dipergunakan dan dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk kehidupannya. Pemanfaatan tanah terlantar dapat digunakan dan dipelihara oleh masyarakat sehingga dapat mewujudkan kemakmuran rakyat sehingga tanah yang mampu menjamin keadilan dan keberlanjutan peningkatan kesejahteraan rakyat. Tulisan ini menekankan pada aspek peranan masyarakat pada penyelesaian konflik tanah terlantar dengan partisipasi aktif dari masyarakat sehingga dapat membantu tugas pemerintah dan BPN dalam menanggani kasus pertanahan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pdih

Publisher

Subject

Description

Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum merupakan salah satu kegiatan yang membantu mahasiswa dan peneliti dalam mengembangkan keilmuan khususnya dalam bidang hukum. Selain itu kegiatan ini merupakan implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan ...