Surat pernyataan di bawah tangan sering digunakan oleh para pihak sebagai dasar pembatalan perjanjian, termasuk akta jual beli yang bersifat autentik. Permasalahan muncul ketika surat pernyataan tersebut dihadapkan dengan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian surat pernyataan di bawah tangan serta implikasi yuridisnya terhadap pembatalan akta jual beli autentik dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat pernyataan di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna karena daya ikatnya sangat bergantung pada pengakuan para pihak dan dukungan alat bukti lain. Surat pernyataan tidak dapat secara langsung membatalkan akta jual beli autentik yang dibuat oleh pejabat berwenang. Pembatalan akta hanya dapat dilakukan melalui akta autentik baru atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Implikasi yuridis dari penggunaan surat pernyataan dalam pembatalan akta jual beli menegaskan bahwa kepastian hukum dan perlindungan terhadap akta autentik tetap menjadi prinsip utama dalam sistem hukum perdata Indonesia.
Copyrights © 2025