Joint Operation Agreement berkembang sebagai model kerja sama usaha yang banyak digunakan dalam praktik bisnis nasional meskipun belum diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian ini dikualifikasikan sebagai perjanjian innominate yang lahir dari asas kebebasan berkontrak dan kebutuhan dunia usaha terhadap pola kerja sama yang fleksibel. Permasalahan muncul ketika Joint Operation Agreement dalam praktik menunjukkan karakteristik yang menyerupai firma, terutama dari aspek pengelolaan usaha bersama dan pertanggungjawaban terhadap pihak ketiga. Putusan Nomor 01 K/N/1999 menjadi rujukan penting dalam meneguhkan penyamaan Joint Operation Agreement dengan firma berdasarkan substansi hubungan hukum yang tercipta di antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Joint Operation Agreement sebagai perjanjian innominate yang disamakan dengan firma serta mengkaji implikasinya terhadap kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyamaan Joint Operation Agreement dengan firma memiliki konsekuensi yuridis berupa pertanggungjawaban tanggung renteng terhadap pihak ketiga. Kepastian hukum menuntut perumusan klausul perjanjian yang tegas mengenai kewenangan, pembagian risiko, dan tanggung jawab para pihak. Kejelasan konstruksi hukum tersebut menjadi prasyarat utama bagi perlindungan hukum yang adil dan berimbang dalam praktik kerja sama operasi.
Copyrights © 2025