Sengketa pembagian harta warisan yang melibatkan lembaga perbankan sebagai pihak ketiga menimbulkan kompleksitas tersendiri dalam praktik hukum perdata di Indonesia, khususnya terkait ketegangan antara hak ahli waris dan kewajiban bank terhadap prinsip kerahasiaan nasabah. Penelitian ini bertujuan menganalisis penentuan hak ahli waris, kedudukan pihak perbankan dalam sengketa waris, serta bentuk perlindungan hukum terhadap ahli waris berdasarkan Putusan Nomor 402/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yurisprudensi, dan konseptual, serta analisis data secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata telah mengatur hak dan bagian ahli waris secara normatif, namun pelaksanaannya kerap terhambat ketika objek warisan berada dalam penguasaan pihak ketiga. Bank berkedudukan sebagai pihak netral yang bersifat pasif dan hanya dapat menyerahkan aset warisan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 1992 dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Perlindungan hukum terhadap ahli waris masih bersifat represif dan bertumpu pada mekanisme litigasi, sehingga diperlukan harmonisasi antara hukum waris dan hukum perbankan dalam satu instrumen regulasi yang terintegrasi guna menghadirkan perlindungan yang lebih preventif.
Copyrights © 2026