Profesi advokat memegang peranan krusial dalam sistem peradilan sebagai penegak hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Advokat kerap menghadapi dilema etika ketika harus membela klien yang secara faktual diketahui bersalah, sehingga menimbulkan pertentangan antara kewajiban profesional untuk memberikan pembelaan maksimal dengan tanggung jawab moral terhadap nilai keadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dilema etika yang dihadapi advokat dalam membela klien yang bersalah serta meninjau bagaimana prinsip-prinsip etika profesi mengatur batasan perilaku advokat dalam menjalankan tugasnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi advokat. Hasil kajian menunjukkan bahwa advokat tetap memiliki kewajiban profesional untuk memberikan pembelaan kepada klien tanpa memandang kesalahan yang dilakukan, karena pembelaan tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia dan penerapan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, kewajiban tersebut tidak bersifat tanpa batas advokat harus tetap mematuhi ketentuan hukum dan kode etik profesi yang melarang segala bentuk manipulasi bukti, keterangan menyesatkan, maupun tindakan lain yang merusak integritas proses peradilan. Keseimbangan antara kewajiban profesional dan tanggung jawab moral menjadi kunci profesionalisme advokat dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Copyrights © 2026