Memiskinkan koruptor sebagai politik hukum pidana dalam hal pemberantasan korupsi dan pemiskinan koruptor juga dianggap sebagai langkah yang efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi, serta tidak melanggar hak asasi manusia karena yang disita adalah hasil korupsi yang merupakan kekayaan yang dimiliki masyarakat dan untuk kesejahteraan masyarakat secara luas. Metode yang digunakan adalah Penelitian ini merupakan suatu kegiatan ilmiah yang bertujuan untuk menganalisis hukum pidana dari aspek sosiologis tentang memiskinkan koruptor sebagai Upaya penegakan hukum dan politik hukum Indonesia dari aspek yuridis dan sosiologis. dari korupsi yang dialihkan ke pihak lain untuk menyamarkan atau menghilangkan jejak korupsinya Dalam penerapannya memiskinkan koruptor tersebut adalah dengan, harta kekayaan yang dimiliki oleh terpidana akan terkuras karena selain membayar uang pengganti sebesar dana yang terbukti dikorup dalam sidang pengadilan, juga membayar denda yang ditetapkan pengadilan. Memiskinkan koruptor segera mungkin untuk ditegaskan dalam sebuah peraturan yang jelas agar dapat menjadi arah kebijakan atau politik hukum pidana pada tindak pidana korupsi. Menerapkan undang-undang pencucian uang sebagai Upaya memiskinkan koruptor. Salah satu upaya dalam memiskinkan koruptor yang telah dilakukan selama ini adalah dengan menerapkan undang-undang pencucian uang, untuk mengungkap hasil.
Copyrights © 2025