Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia yang perkembangannya kian kompleks seiring pemanfaatan media digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penegakan hukum oleh penyidik Polres Musi Banyuasin dalam menangani tindak pidana TPPO berbasis bukti digital, dengan pembedahan kritis menggunakan Teori Penegakan Hukum Soerjono Soekanto dan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus empiris di Polres Musi Banyuasin. Data diperoleh melalui studi dokumen perkara, wawancara penyidik Satreskrim Unit PPA, serta penelusuran regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan kasus TPPO yang melibatkan eksploitasi anak di Musi Banyuasin (studi kasus tersangka HAP) menghadapi tantangan teknis pada pembuktian digital forensic via aplikasi pesan instan WhatsApp, validasi data transaksi elektronik, serta perlindungan psikologis korban anak. Dilihat dari perspektif teori hukum, kendala utama penegakan hukum TPPO di Polres Musi Banyuasin terletak pada keterbatasan sarana laboratorium siber/forensik digital di tingkat Polres (faktor sarana/struktur) serta budaya hukum masyarakat yang masih bersikap pasif terhadap praktik eksploitasi terselubung. Diperlukan penguatan kapasitas penyidik siber PPA, modernisasi fasilitas forensik digital, serta sinergi kelembagaan lintas sektor guna mewujudkan penegakan hukum yang bereadilan dan berperspektif perlindungan korban.
Copyrights © 2026