Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pilar utama penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan gender di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam anatomi dan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 861/Pid.Sus/2024/PN.Plg, menguji efektivitas implementasi perlindungan korban melalui integrasi data lapangan tripartit (hakim, kepolisian, dan lembaga pendamping), serta membedah penanganan KDRT menggunakan pisau analisis Teori Perlindungan Hukum, Feminist Jurisprudence, dan Viktimologi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Hakim PN Palembang (Hakim Tri Handayani, S.H., M.H.), Penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang, serta Konselor UPTD PPA/WCC Kota Palembang, disamping data sekunder berupa berkas Putusan No. 861/Pid.Sus/2024/PN.Plg dan regulasi perundang-undangan. Hasil penelitian mengungkapkan tiga temuan utama: Pertama, anatomi Putusan No. 861/Pid.Sus/2024/PN.Plg secara konkret membuktikan Terdakwa (SS) bersalah melakukan penganiayaan fisik (penusukan) terhadap Korban (S) melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) dengan penjatuhan sanksi 2 tahun penjara, di mana ratio decidendi hakim telah mempertimbangkan bukti Visum et Repertum serta kerentanan psikososial korban. Kedua, meskipun regulasi menyediakan layanan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dan perintah perlindungan, implementasi di lapangan masih terkendala oleh benturan norma versus realita, seperti stigma budaya patriarki, ketergantungan ekonomi korban, ketakutan akan intimidasi, serta keterbatasan anggaran pemulihan dan rumah aman. Ketiga, berdasarkan perspektif Teori Perlindungan Hukum (Philipus M. Hadjon & Satjipto Rahardjo), Feminist Jurisprudence, dan Viktimologi, penegakan hukum KDRT menuntut transformasi dari formalisme kaku menuju keadilan progresif yang responsif gender dan berfokus pada pemulihan hak-hak korban (restitusi dan psikososial). Penelitian ini merekomendasikan penindakan hukum yang proaktif, penguatan sistem rujukan lintas lembaga terpadu, serta kelembagaan restitusi otomatis bagi korban KDRT.
Copyrights © 2026