Perkembangan teknologi digital meningkatkan paparan pemuda terhadap judi online dan risiko sosial, ekonomi, serta hukum. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum peserta mengenai karakteristik, dampak, konsekuensi hukum, pencegahan, dan pelaporan judi online di Desa Matesih, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan pada 26 Juli 2025 selama lima jam dan diikuti oleh 60 peserta yang terdiri atas pemuda Karang Taruna, guru sekolah dasar, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Pelaksanaan mencakup tes awal, edukasi hukum interaktif, diskusi, tanya jawab, konsultasi hukum secara kolektif, pengenalan kanal pelaporan pemerintah, dan tes akhir. Instrumen terdiri atas 10 pertanyaan berskor 0–10. Rata-rata skor meningkat dari 5,07 menjadi 8,27 atau bertambah 3,20 poin; sebanyak 57 peserta mengalami peningkatan, dua memperoleh skor tetap, dan satu mengalami penurunan. Selama diskusi, peserta aktif membahas perbedaan permainan daring dan judi online, bentuk promosi digital, serta langkah pencegahan dan pelaporan. Karena tes akhir dilakukan segera setelah kegiatan tanpa kelompok pembanding, hasil hanya menunjukkan peningkatan pemahaman jangka pendek dan belum membuktikan perubahan perilaku atau retensi pengetahuan. Edukasi hukum interaktif dapat menjadi langkah preventif awal apabila disertai penguatan materi dan evaluasi berkala.
Copyrights © 2026