Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan upaya hukum gugatan dalam sengketa kepabeanan serta implikasi ketidaklengkapan pengaturannya terhadap kerugian importir dalam perspektif hukum perdata berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008415.98/2022/PP/M.IXB Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Kepabeanan belum mengatur secara memadai mekanisme gugatan terhadap cacat prosedural dalam penerbitan keputusan pabean. Kondisi tersebut menimbulkan procedural lacuna dan ketidakpastian mengenai forum penyelesaian sengketa. Dalam perkara PT Yuni International, mayoritas Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan gugatan Tidak Dapat Diterima (N.O.) karena SPKTNP dipandang sebagai objek banding, sehingga pokok sengketa mengenai dugaan pelanggaran prosedur tidak diperiksa secara materiil. Ketidaklengkapan tersebut menimbulkan kerugian keperdataan berupa damnum emergens, lucrum cessans, dan loss of chance. Data profiling menunjukkan 47 dari 51 sengketa gugatan kepabeanan atau 92,15% berakhir dengan putusan N.O. Penelitian merekomendasikan penerapan rechtsvinding melalui analogi ketentuan UU KUP sebagai solusi jangka pendek serta harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk membentuk mekanisme gugatan prosedural yang memberikan perlindungan hukum efektif bagi importir.
Copyrights © 2026