Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kerugian keperdataan yang dialami CV Venus Inti Perkasa akibat Putusan Tindak Pidana Korupsi Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst serta menganalisis potensi gugatan perdata terhadap PT Timah Tbk ditinjau dari teori hukum kontrak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menelaah hubungan kontraktual berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 738/TBK/SP-000/18/18-S11.4 serta implikasi putusan tindak pidana korupsi terhadap hak keperdataan CV Venus Inti Perkasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian CV Venus Inti Perkasa terutama berkaitan dengan terganggunya hak dan kepentingan ekonomi yang bersumber dari hubungan kontraktual, termasuk hilangnya atau terganggunya nilai ekonomis aset serta manfaat ekonomi yang diharapkan dari pelaksanaan perjanjian. Putusan pidana tidak secara otomatis menghapus hak keperdataan yang lahir dari perjanjian. Potensi gugatan terhadap PT Timah Tbk dapat dikonstruksikan berdasarkan wanprestasi maupun Perbuatan Melawan Hukum, bergantung pada sumber kerugian dan fakta yang dapat dibuktikan. Putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian fakta hukum, sedangkan kerugian dan hubungan kausal tetap harus dibuktikan dalam perkara perdata.
Copyrights © 2026