Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan pembuktian novum dalam Peninjauan Kembali perkara sengketa pajak serta perbedaan pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menilai novum dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum utama berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1508/B/PK/Pjk/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1310/B/PK/Pjk/2025. Analisis dilakukan dengan menggunakan parameter Novelty, Authenticity, Relevance, Materiality, dan Decisive Effect, serta teori ratio decidendi, kekuatan pembuktian, dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian novum tidak ditentukan semata-mata oleh kebaruan dokumen, tetapi oleh kemampuan bukti tersebut memengaruhi fakta material yang menjadi dasar pertimbangan putusan. Pada Putusan Nomor 1508/B/PK/Pjk/2026, novum berupa surat MITI Malaysia, invoice, dan dokumentasi proses produksi memiliki relevansi dan materialitas yang kuat terhadap penentuan asal barang sehingga memengaruhi ratio decidendi dan amar putusan. Sebaliknya, novum dalam Putusan Nomor 1310/B/PK/Pjk/2025 tidak mengubah dasar prosedural putusan sehingga tidak bersifat menentukan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kepastian hukum memerlukan standar penilaian novum yang transparan, konsisten, dan terukur.
Copyrights © 2026