dokumen elektronik sebagai alat bukti serta penilaian keabsahannya dalam sistem pembuktian pada penyelesaian sengketa pajak melalui E-Tax Court di Pengadilan Pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Analisis dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, PER-1/PP/2023, serta tiga putusan Pengadilan Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen elektronik telah memperoleh pengakuan hukum sebagai alat bukti melalui kerangka regulasi yang saling melengkapi. Namun, pengaturan yang ada belum memberikan standar teknis yang rinci mengenai autentikasi, integritas, ketersediaan, reliabilitas, audit trail, dan tanda tangan elektronik. Analisis terhadap tiga putusan menunjukkan bahwa dokumen elektronik telah diterima dan digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim, tetapi penilaian lebih berorientasi pada substansi dan relevansi dokumen daripada verifikasi keabsahan teknisnya. Dengan demikian, penerapan E-Tax Court telah mendukung digitalisasi dan efisiensi penyelesaian sengketa pajak, tetapi masih diperlukan penyempurnaan regulasi dan pedoman teknis untuk menjamin konsistensi pembuktian dan kepastian hukum
Copyrights © 2026