Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pembagian harta bersama serta mengkaji faktor yang menyebabkan disparitas putusan hakim dalam perspektif keadilan menurut syariat Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum utama berupa Putusan Nomor 1352/Pdt.G/2024/PA.Cbn dan Putusan Nomor 969/Pdt.G/2024/PA.Cbn, yang dianalisis melalui teori kepastian hukum, keadilan substantif, penemuan hukum, dan syirkah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua putusan menggunakan dasar hukum yang sama, tetapi menerapkan Pasal 97 KHI secara berbeda. Putusan Nomor 1352/Pdt.G/2024/PA.Cbn menerapkan pembagian ½ : ½ setelah melakukan pemisahan antara harta bawaan dan harta bersama, sehingga lebih berorientasi pada kepastian hukum. Sebaliknya, Putusan Nomor 969/Pdt.G/2024/PA.Cbn menetapkan pembagian 25% : 75% berdasarkan kontribusi ekonomi Tergugat setelah para pihak berpisah, sehingga lebih menekankan keadilan substantif. Disparitas tersebut disebabkan oleh sifat umum Pasal 97 KHI, perbedaan kontribusi para pihak, serta perbedaan penafsiran dan pendekatan hakim. Dalam perspektif syariat Islam, pembagian harta bersama harus mempertimbangkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan harta (hifẓ al-māl). Oleh karena itu, diperlukan parameter yang jelas terhadap penyimpangan Pasal 97 KHI agar tercipta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Copyrights © 2026