Perkembangan cross-border e-commerce meningkatkan peran Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam pengiriman barang impor sekaligus penyelesaian kewajiban kepabeanan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum ketika kesalahan PJT dalam proses self-assessment, penyampaian Consignment Note, atau klasifikasi barang menyebabkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi dan implikasi yuridis wanprestasi PJT dalam pengiriman barang impor serta menganalisis perlindungan konsumen terhadap penggunaan klausula eksonerasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji ketentuan hukum perdata, perlindungan konsumen, kepabeanan, serta putusan Pengadilan Pajak yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PJT yang menjalankan fungsi kepabeanan sebagai PPJK tetap memiliki tanggung jawab keperdataan terhadap konsumen. Kesalahan administratif maupun operasional yang berada dalam lingkup kewajiban PJT dan menyebabkan tertahan, rusak, atau tidak tersampaikannya barang dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Selain itu, klausula eksonerasi yang mengalihkan atau membatasi tanggung jawab pelaku usaha bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat dinyatakan batal demi hukum. Pasal 28 UUPK juga menempatkan beban pembuktian unsur kesalahan pada pelaku usaha.
Copyrights © 2026