Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian sengketa penetapan nilai pabean atas barang impor di Pengadilan Pajak serta pertimbangan hakim dalam menilai alat bukti dan menentukan nilai pabean berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003731.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-deskriptif dengan menghubungkan ketentuan hukum kepabeanan, doktrin, dan fakta hukum dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa bermula dari perbedaan penetapan nilai pabean atas barang impor DTY Oil-3100-Aja, yaitu nilai yang diberitahukan importir sebesar CIF USD20,843.60 dan nilai yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar CIF USD25,324.00. Setelah keberatan ditolak, sengketa diselesaikan melalui banding di Pengadilan Pajak. Majelis Hakim menilai keseluruhan alat bukti secara rasional dan menyeluruh, meliputi dokumen transaksi, pengangkutan, pembayaran, rekening koran, dan pembukuan internal. Nilai transaksi sebesar CIF USD20,843.60 dinilai terbukti sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. Sebaliknya, dasar penggunaan metode pengulangan oleh Terbanding dinilai tidak dapat diuji secara memadai karena LPPNP tidak menjelaskan penyesuaian dan fleksibilitas barang pembanding. Majelis Hakim kemudian mengabulkan seluruh banding dan menetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta sanksi administrasi menjadi nihil.
Copyrights © 2026