Anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga penyelesaiannya harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan, hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis berupa pembuktian unsur-unsur tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan aspek non-yuridis yang berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan berdasarkan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Gdt serta menganalisis kesesuaian pertimbangan tersebut dengan ketentuan hukum pidana dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan yuridis berupa dakwaan Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan para anak, alat bukti surat, barang bukti, Visum et Repertum, serta keyakinan hakim yang membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan aspek non-yuridis, antara lain usia para pelaku yang masih berstatus anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), kondisi psikologis anak, penyesalan atas perbuatan yang dilakukan, serta tujuan pemidanaan yang mengedepankan pembinaan. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa putusan hakim telah mengakomodasi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dengan tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Copyrights © 2026