Akta otentik yang dibuat oleh notaris memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum perdata Indonesia karena berfungsi sebagai alat bukti tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs). Meskipun demikian, dalam praktik peradilan masih ditemukan berbagai sengketa yang berkaitan dengan keabsahan dan kekuatan pembuktian akta notaris, sehingga menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian tersebut tidak selalu bersifat mutlak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi akta otentik notaris sebagai alat bukti sempurna dalam perspektif hukum perdata Indonesia, meliputi landasan hukum, kekuatan pembuktian, serta batasan keberlakuannya dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui teknik penafsiran hukum dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta otentik notaris memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan material yang menempatkannya sebagai alat bukti dengan nilai pembuktian tertinggi dalam perkara perdata. Namun, kekuatan pembuktian tersebut dapat mengalami degradasi apabila ditemukan adanya cacat formal, cacat material, pelanggaran prosedur, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembuatannya. Penelitian ini juga menegaskan bahwa profesionalitas, integritas, dan prinsip kehati-hatian notaris merupakan faktor penting dalam menjaga keotentikan akta serta mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya kajian hukum kenotariatan dan hukum pembuktian, khususnya terkait hubungan antara aspek normatif dan praktik peradilan dalam menentukan kekuatan pembuktian akta otentik.
Copyrights © 2026