Desentralisasi memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sekaligus memenuhi kebutuhan dan melindungi hak masyarakat. Namun, distribusi kewenangan belum sepenuhnya diikuti kejelasan batas kewenangan, harmonisasi regulasi, kapasitas kelembagaan, dan mekanisme perlindungan yang efektif, sehingga berpotensi menimbulkan disparitas perlindungan antarwilayah, terutama bagi kelompok rentan. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi kewenangan pemerintah daerah dalam perlindungan kelompok rentan dan merumuskan rekonstruksi kebijakan hukum yang mampu menjamin perlindungan secara efektif, setara, dan berkelanjutan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas kewenangan daerah ditentukan oleh keterpaduan antara legitimasi kewenangan, harmonisasi regulasi, kapasitas kelembagaan, koordinasi, pengawasan, dan partisipasi masyarakat. Rekonstruksi kewenangan perlu diarahkan pada penguatan standar perlindungan nasional dengan fleksibilitas implementasi lokal. Temuan utama menegaskan perlunya pergeseran paradigma dari authority to regulate menuju authority to protect agar desentralisasi menjadi instrumen perlindungan hukum yang berkeadilan
Copyrights © 2024