Penelitian ini membahas wawasan hukum ekonomi syariah terhadap praktik pinjaman online berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Latar belakang penelitian berangkat dari pesatnya perkembangan financial technology ( fintech ) yang menghadirkan layanan pinjaman online dengan kemudahan akses, namun juga memunculkan berbagai permasalahan, seperti potensi riba, ketidakjelasan akad, dan risiko pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik pinjaman online dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah serta menyebarkan implementasinya berdasarkan ketentuan Fatwa DSN-MUI. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan melalui analisis terhadap berbagai literatur, regulasi, dan fatwa yang relevan. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyajian analisis integratif yang menjelaskan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 dengan melakukan praktik operasional pinjaman online kontemporer melalui perspektif pemenuhan syariah, perlindungan konsumen, dan kemaslahatan sebagai landasan evaluasi hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar praktik pinjaman online konvensional belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah karena masih mengandung unsur riba, gharar, dan ketidakterbukaan akad, meskipun beberapa model fintech syariah telah berupaya menerapkan akad sesuai ketentuan DSN-MUI. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi, peningkatan literasi keuangan syariah, dan optimalisasi pengawasan terhadap implementasi akad syariah diperlukan agar praktik pinjaman online lebih selaras dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam hukum ekonomi Islam.
Copyrights © 2026