Mekanisme penyelesaian sengketa dan pendaftaran tanah pertama kali pasca-sengketa di Kantor Pertanahan Kota Solok, dengan studi kasus tanah pusako tinggi Kaum Sampono Marajo seluas ±6,7 hektar. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme mediasi berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 telah menyediakan kerangka penyelesaian yang komprehensif, namun belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum. Sengketa yang melibatkan Nofiandi dan Butinur diselesaikan melalui akta perdamaian yang dikukuhkan Pengadilan Tinggi Padang melalui Putusan No. 221/Pdt/2021/PT.PDG. Proses pendaftaran tanah baru dapat dilanjutkan pada tahun 2022 setelah sengketa tuntas. Kompleksitas hukum adat Minangkabau, hukum administrasi pertanahan, dan putusan pengadilan menyebabkan proses berlangsung lebih dari satu dekade, mencerminkan belum optimalnya integrasi struktur, substansi, dan budaya hukum dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia.
Copyrights © 2026