Indonesia sebagai negara megabiodiversitas memiliki sumber daya genetik (Genetic Resources/GR) yang melimpah, tetapi tetap rentan terhadap biopiracy dan eksploitasi oleh pihak asing tanpa pembagian manfaat yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi indikator penentu sumber daya genetik berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengevaluasi bentuk perlindungan hukum terhadap eksploitasi oleh entitas asing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber daya genetik secara hukum ditentukan berdasarkan tiga indikator kumulatif, yaitu asal bahan biologis yang meliputi tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme; keberadaan unit fungsional hereditas; serta nilai aktual atau potensial. Perlindungan preventif mencakup kewajiban pengungkapan asal dalam permohonan paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022, serta penerapan Prior Informed Consent (PIC) dan Mutually Agreed Terms (MAT) berdasarkan Protokol Nagoya (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013). Perlindungan represif dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa, penegakan hukum terhadap biopiracy, pembatalan paten asing yang diperoleh secara melawan hukum, serta tuntutan Access and Benefit-Sharing (ABS) yang adil. Penelitian ini menekankan pentingnya pembentukan kerangka hukum sui generis yang terintegrasi, digitalisasi basis data sumber daya genetik nasional, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat adat untuk menjaga kedaulatan keanekaragaman hayati dan mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026