Menunjukkan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik telah memiliki fondasi kelembagaan Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sekaligus instrumen penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi keterbukaan informasi publik pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan menilai aspek kelembagaan, prosedur pelayanan, aksesibilitas informasi, responsivitas, dan kendala implementasinya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Data implementasi diperoleh terutama melalui Laporan Pelayanan Informasi Publik Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, dokumen koordinasi PPID tahun 2026, serta informasi pada laman resmi lembaga. Hasil penelitian dan prosedural yang relatif kuat. PPID Pelaksana telah terbentuk, tersedia prosedur pelayanan, layanan dapat diakses melalui kanal daring dan luring, serta tujuh dari delapan permohonan informasi tahun 2025 dapat dipenuhi. Meskipun demikian, implementasi belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai keterbukaan substantif karena masih terdapat keterbatasan sumber daya manusia khusus, anggaran PPID yang belum berdiri sendiri, mekanisme administrasi yang belum sepenuhnya efisien, pemutakhiran informasi digital yang masih perlu diperkuat, serta rendahnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap mekanisme PPID. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tantangan berikutnya bukan lagi sekadar membangun kepatuhan terhadap regulasi, tetapi melakukan transformasi dari transparansi berbasis permintaan menuju transparansi proaktif berbasis kebutuhan publik.
Copyrights © 2026