Kewenangan penetapan kerugian keuangan negara merupakan aspek fundamental dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi karena berimplikasi terhadap pertanggungjawaban pidana maupun administrasi pejabat pemerintahan. Permasalahan muncul ketika Jaksa Penuntut Umum dalam praktik penyidikan dan penuntutan menggunakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang ditetapkan secara internal atau berdasarkan alat bukti tertentu sebelum adanya penetapan dari lembaga yang berwenang, sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan diskresi oleh Pejabat Tata Usaha Negara sepanjang dilakukan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menetapkan kerugian keuangan negara terhadap penggunaan diskresi pejabat tata usaha negara serta mengkaji kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Jaksa Penuntut Umum tidak bersifat atributif untuk menetapkan secara final adanya kerugian keuangan negara, melainkan hanya menggunakan hasil pembuktian yang diperoleh dari alat bukti yang sah dalam proses peradilan. Di sisi lain, diskresi pejabat pemerintahan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila masih memenuhi persyaratan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum administrasi pemerintahan dan hukum pidana guna menjamin kepastian hukum, mencegah kriminalisasi kebijakan, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berlandaskan prinsip negara hukum
Copyrights © 2026