Pernikahan dalam Islam merupakan ibadah sakral yang bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, sebagian pasangan memandang pernikahan sebatas formalitas legalitas tanpa memahami tujuan hakikinya, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai problematika rumah tangga. Sebagai upaya pencegahan, pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyelenggarakan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) atau Kursus Calon Pengantin (Suscatin). Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek penelitian terdiri atas Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, dan peserta bimbingan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PAI berperan sebagai fasilitator, edukator, dan konsultan dalam memberikan pemahaman tentang tujuan pernikahan berdasarkan aspek hukum, spiritual, dan psikologis Islam. Materi yang diberikan meliputi maqashid al-syariah dalam pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta manajemen konflik. Peran tersebut membantu mengubah paradigma calon pengantin dari sekadar “menikah” menjadi upaya membangun keluarga yang sakinah. Penelitian ini diharapkan menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas bimbingan perkawinan.
Copyrights © 2026