Penelitian ini berangkat dari paradoks kebijakan pro-investasi di sektor otomotif Indonesia yang, alih-alih memperkuat industri nasional, justru membuka celah regulasi bagi masuknya truk CBU tanpa pemenuhan standar teknis dan kewajiban domestik. Studi ini bertujuan mengidentifikasi akar fragmentasi regulasi lintas kementerian serta merumuskan solusi kebijakan yang mampu memulihkan keadilan kompetitif. Metode yang digunakan adalah pendekatan ekonomi politik dengan analisis kelembagaan dan tata kelola kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inkonsistensi regulasi menciptakan distorsi pasar, menggerus penerimaan negara, dan melemahkan industri komponen lokal. Penelitian ini mengusulkan pembangunan arsitektur regulasi terintegrasi dan penguatan mekanisme audit pasca-impor sebagai solusi yang lebih sistemik dibanding pendekatan parsial sebelumnya. Kontribusi utama studi ini terletak pada penegasan bahwa masalah bukan sekadar kekurangan regulasi, melainkan kegagalan koordinasi kebijakan. Dengan demikian, penelitian ini menawarkan kerangka solusi yang lebih komprehensif untuk memperkuat daya saing industri otomotif nasional sekaligus memastikan keberlanjutan fiskal dan lingkungan.
Copyrights © 2026