Pengelolaan anggaran negara merupakan instrumen utama dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, praktik penganggaran di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, seperti terbatasnya partisipasi publik, lemahnya transparansi, rendahnya akuntabilitas, serta belum optimalnya orientasi anggaran terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penganggaran masih didominasi oleh pendekatan administratif dan politik, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip konstitusionalisme. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model Konstitusionalisme Anggaran Berbasis Fiscal Citizenship sebagai paradigma baru dalam tata kelola keuangan negara yang menempatkan warga negara sebagai subjek aktif dalam proses penganggaran. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer dianalisis bersama literatur mengenai konstitusionalisme, hukum keuangan negara, demokrasi partisipatif, dan fiscal citizenship untuk membangun suatu model normatif yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model Konstitusionalisme Anggaran Berbasis Fiscal Citizenship dibangun atas lima pilar utama, yaitu supremasi konstitusi dalam kebijakan fiskal, partisipasi publik yang bermakna, transparansi anggaran, akuntabilitas konstitusional, dan keadilan fiskal. Model ini memperluas makna legitimasi anggaran yang tidak hanya bersumber dari persetujuan lembaga perwakilan, tetapi juga dari keterlibatan aktif warga negara sebagai pemegang kedaulatan dan pembayar pajak. Kebaruan penelitian terletak pada integrasi konsep fiscal citizenship ke dalam kerangka konstitusionalisme anggaran sehingga menghasilkan model tata kelola anggaran yang lebih demokratis, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak konstitusional warga negara. Model tersebut diharapkan menjadi landasan konseptual bagi reformasi hukum keuangan negara dan penguatan demokrasi fiskal di Indonesia
Copyrights © 2026