Barri Pratama
Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Korupsi Aparat Penegak Hukum dalam Perspektif Etika Hukum dan Profesi: Analisis Kasus Pinangki Sirna Malasari, Raden Brotoseno, Akil Mochtar dan Pungutan Liar Rutan KPK Hidayati Hidayati; Ariffianto Wibi W; Barri Pratama; Hendry Juanda; Andi Jamaro Dulung
Jurnal Greenation Sosial dan Politik Vol. 4 No. 3 (2026): Jurnal Greenation Sosial dan Politik (Agustus - Oktober 2026)
Publisher : Greenation Publisher & Yayasan Global Resarch National

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jgsp.v4i3.676

Abstract

Penelitian ini menganalisis fenomena korupsi di kalangan aparat penegak hukum di Indonesia dalam perspektif etika hukum dan profesi. Aparat penegak hukum sebagai pilar utama negara hukum memiliki peran strategis dalam menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, berbagai kasus seperti yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKP Raden Brotoseno, Akil Mochtar, serta praktik pungutan liar di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang merusak integritas sistem peradilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi literatur, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi aparat penegak hukum tidak hanya bersifat individual, tetapi juga bersifat sistemik yang dipengaruhi oleh lemahnya integritas moral, besarnya diskresi, budaya organisasi yang permisif, lemahnya pengawasan, serta rendahnya transparansi. Dari perspektif etika profesi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip integritas, independensi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan etika profesi, pengawasan independen, digitalisasi sistem hukum, serta penguatan budaya antikorupsi untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Model Konstutialisme Anggaran Berbasis Fiscal Citizenship Evita Isretno Israhadi; Titok Pratama; Aldi Ihza Maula; Barri Pratama; Ius Soliwanto
Jurnal Greenation Sosial dan Politik Vol. 4 No. 3 (2026): Jurnal Greenation Sosial dan Politik (Agustus - Oktober 2026)
Publisher : Greenation Publisher & Yayasan Global Resarch National

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jgsp.v4i3.677

Abstract

Pengelolaan anggaran negara merupakan instrumen utama dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, praktik penganggaran di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, seperti terbatasnya partisipasi publik, lemahnya transparansi, rendahnya akuntabilitas, serta belum optimalnya orientasi anggaran terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penganggaran masih didominasi oleh pendekatan administratif dan politik, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip konstitusionalisme. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model Konstitusionalisme Anggaran Berbasis Fiscal Citizenship sebagai paradigma baru dalam tata kelola keuangan negara yang menempatkan warga negara sebagai subjek aktif dalam proses penganggaran. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer dianalisis bersama literatur mengenai konstitusionalisme, hukum keuangan negara, demokrasi partisipatif, dan fiscal citizenship untuk membangun suatu model normatif yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model Konstitusionalisme Anggaran Berbasis Fiscal Citizenship dibangun atas lima pilar utama, yaitu supremasi konstitusi dalam kebijakan fiskal, partisipasi publik yang bermakna, transparansi anggaran, akuntabilitas konstitusional, dan keadilan fiskal. Model ini memperluas makna legitimasi anggaran yang tidak hanya bersumber dari persetujuan lembaga perwakilan, tetapi juga dari keterlibatan aktif warga negara sebagai pemegang kedaulatan dan pembayar pajak. Kebaruan penelitian terletak pada integrasi konsep fiscal citizenship ke dalam kerangka konstitusionalisme anggaran sehingga menghasilkan model tata kelola anggaran yang lebih demokratis, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak konstitusional warga negara. Model tersebut diharapkan menjadi landasan konseptual bagi reformasi hukum keuangan negara dan penguatan demokrasi fiskal di Indonesia