ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
Vol. 4 No. 8 (2026): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, Agustus 2026

A Penyelesaian Sengketa Medis melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Berbasis Pendekatan Humanis

Rizki Maulana Ahzar (S1 Hukum, Fakultas Ekonomi Sosial Humaniora, Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta, Indonesia)
Anantya Aliyya Arkanbariq (S1 Hukum, Fakultas Ekonomi Sosial Humaniora, Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta, Indonesia)
Umi Nafiah (S1 Hukum, Fakultas Ekonomi Sosial Humaniora, Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta, Indonesia)
Nissya Zarqa Rizqya Zarqa (S1 Hukum, Fakultas Ekonomi Sosial Humaniora, Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2026

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional, namun kompleksitas pelayanan medis dan meningkatnya ekspektasi pasien berpotensi menimbulkan sengketa medis, terutama terkait dugaan malpraktik. Penelitian ini bertujuan mengkaji karakteristik sengketa medis serta menganalisis efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) berbasis pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme APS, seperti mediasi, arbitrase, konsiliasi, dan negosiasi, lebih sesuai dengan karakteristik sengketa medis karena mengutamakan dialog, musyawarah, kerahasiaan, serta pemulihan hubungan para pihak. Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep as-Sulhu, at-Tahkim, dan al-Qadha dalam hukum Islam yang menekankan penyelesaian sengketa secara adil dan tidak merugikan para pihak. Pasal 310 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperkuat orientasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai bentuk paradigma hukum kesehatan yang humanis, restoratif, dan berkeadilan substantif.

Copyrights © 2026