Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan instrumen hukum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang memberi kesempatan kepada debitor untuk merestrukturisasi utang melalui mekanisme perdamaian dengan kreditor. Penelitian ini mengkaji pengaturan restrukturisasi utang dalam PKPU dan konsep restrukturisasi utang yang ideal berdasarkan Teori Perlindungan Hukum Philipus M. Hadjon dan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan restrukturisasi utang dalam UUK-PKPU telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif melalui mekanisme perdamaian, namun masih terdapat kelemahan dalam aspek jangka waktu, perlindungan kreditor, dan pengawasan. Konsep ideal restrukturisasi utang harus memperhatikan keseimbangan perlindungan debitor-kreditor, fleksibilitas waktu, transparansi proses, serta peran aktif pengurus yang profesional dan independen. Implementasi PKPU akan efektif apabila didukung substansi hukum yang jelas, struktur kelembagaan kuat, sarana prasarana memadai, serta budaya hukum masyarakat yang kondusif.
Copyrights © 2026