Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah paradigma pembuktian tindak pidana korupsi dengan menghapus frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga unsur kerugian keuangan negara wajib dibuktikan sebagai kerugian nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss). Pergeseran ini menimbulkan dua persoalan hukum yang saling berkaitan: pertama, dualisme kewenangan lembaga audit dalam menghitung dan mendeklarasikan kerugian keuangan negara; kedua, implikasi yuridis kekuatan laporan audit kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika kewenangan otoritas audit serta implikasi yuridis kekuatan alat bukti actual loss pasca pergeseran delik formil menjadi delik materil. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang secara absolut menetapkan kerugian keuangan negara, sedangkan laporan BPKP hanya bersifat investigatif dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti. Kekuatan alat bukti actual loss ditentukan oleh ketepatan metodologi perhitungan real cost, net loss, atau total loss.
Copyrights © 2026