Keadilan
Vol 24 No 3 (2026): Keadilan

ANALISIS FIQIH SIYASAH TERHADAP PASAL 58 PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Agil Abelard (Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)
Mohammad Yasir Fauzi (Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)
Olivia Rizka Vinanda (Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)



Article Info

Publish Date
23 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini membahas analisis Fiqih Siyasah terhadap peran pengatur lalu lintas informal sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung. Keberadaan pengatur lalu lintas informal merupakan fenomena sosial yang masih ditemukan di beberapa titik kepadatan lalu lintas. Keberadaan mereka dianggap membantu masyarakat dalam memperlancar arus kendaraan, namun di sisi lain menimbulkan persoalan hukum karena aktivitas pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pengatur lalu lintas informal dalam penyelenggaraan transportasi di Kota Bandar Lampung serta menganalisisnya berdasarkan perspektif Fiqih Siyasah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara dengan pihak terkait, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan kajian Fiqih Siyasah. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Koordinator Lapangan Bagian Lalu Lintas, pengemudi angkutan umum, dan pengatur lalu lintas informal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengatur lalu lintas informal memiliki peran sosial dalam membantu kelancaran kendaraan, terutama pada lokasi yang mengalami kepadatan lalu lintas. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017, kewenangan penyelenggaraan transportasi dan pengaturan lalu lintas tetap berada pada pemerintah melalui instansi yang berwenang. Dalam perspektif Fiqih Siyasah, keberadaan pengatur lalu lintas informal dapat dipandang sebagai bentuk kemaslahatan masyarakat, tetapi pelaksanaannya tetap harus berada dalam pengawasan pemerintah sebagai ulil amri agar tidak menimbulkan mudarat dan tetap sesuai dengan prinsip ketertiban, keselamatan, serta kepentingan umum. Kata Kunci: Fiqih Siyasah, Pengatur Lalu Lintas Informal, Pasal 58 Peraturan Daerah, Transportasi, Kota Bandar Lampung.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang dipublikasikan di Keadilan Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum meliputi berbagai topik, diantaranya : - Hukum Pidana - Hukum Perdata - Hukum Ekonomi dan bisnis - HKI - Hukum Administrasi Negara - Hukum Internasional - Hukum Tata Negara - Hukum Lingkungan - Hukum Kesehatan - ...