p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Keadilan Keadilan
Agil Abelard
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS FIQIH SIYASAH TERHADAP PASAL 58 PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI DI KOTA BANDAR LAMPUNG Agil Abelard; Mohammad Yasir Fauzi; Olivia Rizka Vinanda
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/rqeb2z69

Abstract

Penelitian ini membahas analisis Fiqih Siyasah terhadap peran pengatur lalu lintas informal sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung. Keberadaan pengatur lalu lintas informal merupakan fenomena sosial yang masih ditemukan di beberapa titik kepadatan lalu lintas. Keberadaan mereka dianggap membantu masyarakat dalam memperlancar arus kendaraan, namun di sisi lain menimbulkan persoalan hukum karena aktivitas pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pengatur lalu lintas informal dalam penyelenggaraan transportasi di Kota Bandar Lampung serta menganalisisnya berdasarkan perspektif Fiqih Siyasah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara dengan pihak terkait, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan kajian Fiqih Siyasah. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Koordinator Lapangan Bagian Lalu Lintas, pengemudi angkutan umum, dan pengatur lalu lintas informal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengatur lalu lintas informal memiliki peran sosial dalam membantu kelancaran kendaraan, terutama pada lokasi yang mengalami kepadatan lalu lintas. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017, kewenangan penyelenggaraan transportasi dan pengaturan lalu lintas tetap berada pada pemerintah melalui instansi yang berwenang. Dalam perspektif Fiqih Siyasah, keberadaan pengatur lalu lintas informal dapat dipandang sebagai bentuk kemaslahatan masyarakat, tetapi pelaksanaannya tetap harus berada dalam pengawasan pemerintah sebagai ulil amri agar tidak menimbulkan mudarat dan tetap sesuai dengan prinsip ketertiban, keselamatan, serta kepentingan umum. Kata Kunci: Fiqih Siyasah, Pengatur Lalu Lintas Informal, Pasal 58 Peraturan Daerah, Transportasi, Kota Bandar Lampung.
ANALISIS FIQIH SIYASAH TERHADAP PASAL 58 PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI DI KOTA BANDAR LAMPUNG Agil Abelard; Mohammad Yasir Fauzi; Olivia Rizka Vinanda
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/rqeb2z69

Abstract

Penelitian ini membahas analisis Fiqih Siyasah terhadap peran pengatur lalu lintas informal sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung. Keberadaan pengatur lalu lintas informal merupakan fenomena sosial yang masih ditemukan di beberapa titik kepadatan lalu lintas. Keberadaan mereka dianggap membantu masyarakat dalam memperlancar arus kendaraan, namun di sisi lain menimbulkan persoalan hukum karena aktivitas pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pengatur lalu lintas informal dalam penyelenggaraan transportasi di Kota Bandar Lampung serta menganalisisnya berdasarkan perspektif Fiqih Siyasah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara dengan pihak terkait, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan kajian Fiqih Siyasah. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Koordinator Lapangan Bagian Lalu Lintas, pengemudi angkutan umum, dan pengatur lalu lintas informal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengatur lalu lintas informal memiliki peran sosial dalam membantu kelancaran kendaraan, terutama pada lokasi yang mengalami kepadatan lalu lintas. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017, kewenangan penyelenggaraan transportasi dan pengaturan lalu lintas tetap berada pada pemerintah melalui instansi yang berwenang. Dalam perspektif Fiqih Siyasah, keberadaan pengatur lalu lintas informal dapat dipandang sebagai bentuk kemaslahatan masyarakat, tetapi pelaksanaannya tetap harus berada dalam pengawasan pemerintah sebagai ulil amri agar tidak menimbulkan mudarat dan tetap sesuai dengan prinsip ketertiban, keselamatan, serta kepentingan umum. Kata Kunci: Fiqih Siyasah, Pengatur Lalu Lintas Informal, Pasal 58 Peraturan Daerah, Transportasi, Kota Bandar Lampung.