Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia sering menghadapi beban dua sisi. Mereka harus menjalani proses hukum dan juga menghadapi stigma sosial sebagai "anak jahat” atau "anak nakal". Tujuan dari artikel ini adalah untuk menganalisisfenomena stigmatisasi dan reintegrasi sosial ABH dengan menggunakan sosiologi sebagai alat analisis utama dan menggunakan kerangka teori labeling (Howard Becker, Edwin Lemert) yang dilengkapi dengan konsep stigma Erving Goffman. Penelitian ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) terhadap jurnal nasional berbahasa Indonesia yang dipublikasikan antara tahun 2021 dan 2025. Artikel-artikel ini dipilih melalui proses identifikasi, penyaringan, dan sintesis tematik. Hasil kajian menunjukkan bahwa stigmatisasi dan labeling menyebabkan anak masuk ke dalam penyimpangan sekunder juga dikenal sebagai penyimpangan sekunder sebagaimana digambarkan oleh Lemert, yang ditandai dengan internalisasi identitas menyimpang sebagai status pimpinan. Sebaliknya, telah terbukti bahwa mekanisme diversi dan keadilan restoratif, peran pekerja sosial, dan bantuan pembimbing kemasyarakatan dapat membantu menghentikan labeling dan memulihkan keyakinan diri anak. Menurut artikel ini, keberhasilan reintegrasi sosial ABH sangat bergantung pada seberapa baik lingkungan sosial, seperti keluarga, sekolah, dan masyarakat, dapat mengubah reaksi sosial dari stigmatisasi ke penerimaan kembali (reintegrative acceptance).
Copyrights © 2025