Perkembangan teknologi digital memicu lonjakan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), khususnya sextortion. Penelitian ini bertujuan menganalisis konseptualisasi sextortion, akomodasi hukum pidana Indonesia terhadap karakteristik khasnya, serta alasan ketidakterlihatan korban laki-laki. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan. Hasil menunjukkan bahwa sextortion secara distingtif melibatkan ancaman, materi intim, dan koersi pemerasan, berbeda dari revenge porn. Secara sosiologi hukum, terdapat kesenjangan antara hukum di atas kertas (law on the books) dan praktik di lapangan (law in action); aparat penegak hukum masih cenderung menggunakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE daripada Pasal 14 ayat (1) UU TPKS yang lebih progresif. Melalui perspektif relasi kuasa Michel Foucault, sextortion beroperasi sebagai bentuk panoptisisme digital yang mengeksploitasi régime of truth (rezim kebenaran) masyarakat terkait tabu seksualitas untuk memaksa ketundukan korban. Rezim pengetahuan ini pula yang melestarikan bias gender institusional, menciptakan titik buta (blind spot) dalam sistem hukum yang mengabaikan korban laki-laki. Akibat norma maskulinitas budaya yang menstigmatisasi viktimisasi seksual, korban laki-laki menghadapi hambatan psikososial berlapis sehingga enggan mencari bantuan dan terisolasi sebagai invisible victims. Kesimpulannya, sistem hukum Indonesia memerlukan pembaruan yang mampu mengenali relasi kuasa digital dan inklusivitas gender tanpa bias institusional demi mewujudkan keadilan substantif.
Copyrights © 2025