Artikel ini menelaah kekerasan berbasis gender online sebagai persoalan sosiologi hukum, bukan sekadar pelanggaran norma pidana. Fokus kajian terletak pada jarak antara hukum tertulis dan pengalaman sosial korban ketika tubuh, reputasi, data pribadi, serta relasi intimnya dijadikan alat kontrol di ruang digital. Metode yang digunakan ialah kajian pustaka sosiolegal dengan penelusuran jurnal, buku, laporan lembaga, dan berita kredibel terbitan 2020 sampai 2026. Artikel ini menemukan bahwa aturan hukum telah memberi basis perlindungan melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta aturan perlindungan data pribadi, tetapi bekerjanya hukum masih dipengaruhi budaya menyalahkan korban, ketimpangan relasi kuasa, literasi digital yang timpang, dan prosedur pembuktian yang belum sepenuhnya ramah korban. Analisis menunjukkan bahwa teori living law, rekayasa sosial, sistem hukum, kesadaran hukum, feminisme sosiolegal, interseksionalitas, dan akses keadilan perlu dibaca bersama agar hukum tidak berhenti sebagai teks. Paper ini menegaskan perlunya model perlindungan yang berpusat pada korban, mengakui dampak sosial KBGO, serta memperkuat pemulihan digital sebagai bagian dari keadilan.
Copyrights © 2025