Eksploitasi pekerja migran Indonesia yang masuk secara non-prosedural di Kamboja telah menjadi fenomena yang memprihatinkan, terutama dalam bentuk penipuan daring, perjudian daring, dan perdagangan organ tubuh. Makalah ini menganalisis penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi korban Perdagangan Orang non-prosedural di Kamboja berdasarkan hukum nasional Indonesia dan hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif dengan pendekatan yurisprudensi dan peraturan perundang-undangan. Analisis menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Protokol Palermo memberikan landasan normatif yang komprehensif. Namun, implementasinya menghadapi hambatan signifikan, termasuk perbedaan interpretasi unsur-unsur Trafficking in Persons (TIP) di berbagai yurisdiksi, koordinasi penegakan hukum lintas batas yang lemah melalui Bantuan Hukum Timbal Balik, kapasitas kelembagaan yang terbatas, serta tidak adanya ketentuan eksplisit mengenai pembebasan dari hukuman dalam hukum positif Indonesia. Akibatnya, perlindungan korban sering kali terbatas pada repatriasi tanpa diikuti dengan penuntutan terhadap dalang kejahatan atau pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh. Penguatan kerja sama bilateral, harmonisasi regulasi, serta peningkatan kapasitas penegakan hukum dalam identifikasi korban dan penyelidikan kejahatan siber sangatlah mendesak.
Copyrights © 2026