Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) POLDA Sumatera Utara dalam menjamin hak pelapor berdasarkan Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerimaan dan Penanganan Laporan Tindak Pidana serta mengkaji hambatan yuridis dan upaya optimalisasinya. SPKT memiliki kedudukan strategis sebagai pintu masuk pelayanan kepolisian yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam penerimaan laporan dan pengaduan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi SPKT POLDA Sumatera Utara pada dasarnya telah berjalan melalui mekanisme penerimaan laporan, pencatatan administrasi, pemberian tanda bukti laporan, dan pendistribusian perkara kepada unit terkait. Namun, jaminan hak pelapor belum sepenuhnya optimal, terutama pada aspek kecepatan pelayanan, transparansi informasi perkembangan laporan, kepastian tindak lanjut, dan kualitas komunikasi pelayanan. Hambatan yuridis yang ditemukan meliputi belum seragamnya implementasi standar pelayanan, keterbatasan sumber daya manusia dan sarana, lemahnya sistem informasi, serta pengawasan internal yang belum maksimal. Upaya optimalisasi dilakukan melalui penguatan standar operasional prosedur berbasis hak pelapor, peningkatan kompetensi petugas, digitalisasi pelayanan, dan penguatan pengawasan. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hak pelapor harus menjadi orientasi utama pelayanan kepolisian guna meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.
Copyrights © 2026