Artikel ini mengkaji tingkat kepatuhan hukum dalam digitalisasi pelayanan publik kepolisian, sekaligus mengidentifikasi faktor hukum yang menentukan efektivitas kepatuhan tersebut serta kendala utama yang dihadapi dalam penerapannya melalui implementasi layanan digital di Polda Sumatera. Kajian dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris bersifat deskriptif-analitis, menggunakan data yang dihimpun lewat wawancara, observasi lapangan, dan penelusuran dokumen regulasi maupun praktik layanan digital kepolisian. Temuan penelitian menunjukkan tingkat kepatuhan hukum berada pada kategori cukup patuh; kesesuaian normatif terhadap peraturan yang berlaku sudah tampak, tetapi belum sepenuhnya optimal secara substantif, terutama pada konsistensi prosedur, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan data pribadi. Sementara itu, efektivitas kepatuhan hukum sekaligus kendala utamanya ditentukan oleh harmonisasi regulasi, kapasitas sumber daya manusia, budaya hukum institusi, serta kesiapan infrastruktur teknologi dan keamanan siber. Artikel ini berkesimpulan bahwa digitalisasi pelayanan publik kepolisian membutuhkan penguatan aspek hukum secara menyeluruh, bukan sekadar efisiensi administratif, melainkan juga jaminan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah strategis berupa pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparatur, penguatan budaya hukum, dan modernisasi infrastruktur digital secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026