Kemajuan teknologi informasi mendorong transformasi perjudian ke bentuk digital berbasis algoritma yang semakin kompleks. Penggunaan sistem otomatis dalam mengatur mekanisme permainan dan peluang kemenangan menghadirkan tantangan baru bagi hukum pidana, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas penegakan. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep judi online berbasis algoritma dalam perspektif hukum pidana Indonesia serta menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 426 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa regulasi yang berlaku belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kompleksitas judi berbasis algoritma, terutama menyangkut penentuan subjek pertanggungjawaban. Algoritma tidak dapat dikualifikasikan sebagai subjek hukum, sehingga tanggung jawab pidana harus diarahkan kepada pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari sistem tersebut. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi KUHP dan UU ITE serta penafsiran hukum yang adaptif guna mewujudkan kepastian dan efektivitas penegakan hukum pidana terhadap judi online berbasis algoritma.
Copyrights © 2026