ujuan Penelitian ini untuk mengkaji bagaimana Penanganan terhadap korban, pencandu, penyalah guna Narkotika berdasarkan Undang-undang ataupun Peraturan dan Petunjuk Teknis yang di buat oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap Pecandu dan Korban penyalahguna Narkotika. Yang mana dalam penanganan ini bukan hanya oleh Instansi Kepolisian Republik Indonesia akan tetapi Badan Narkotika Nasional juga ikut serta dalam Pemberantasan serta penanganan terhadap Narkotika di Negara Republik Indonesia yang merujuk kepada Undang-undang Narkotika No 35. Tahun 2009. dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010. Yang ditangani Oleh Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan yakni tentang tata cara Penanganan tersangka dan terdakwa pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika melalui Assesmen terpadu sesuai dengan peraturan dan perundang undangan di Negara Republik Indonesia untuk penerapan Hak bagi Penyalah guna Narkotika sesuai Prosedural yang berlaku serta untuk mengurangi Jumlah Narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang Over Kapasitas / Jumlah terlalu banyak Narapidana kasus Narkotika sehingga melunjaknya anggaran Negara untuk memenuhi Kebutuhan Makan dan juga kebutuhan perawatan Kesehatan Tahanan di setiap Lembaga pemasyarakatan yang ada di Negara Republik Indonesia dan perlunya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 diterapkan terkusus di Wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan.
Copyrights © 2026