Illegal logging merupakan salah satu bentuk tindak pidana kehutanan yang memberikan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan hidup, keseimbangan ekosistem, serta keberlanjutan fungsi hutan di Indonesia. Praktik penebangan liar tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga meningkatkan risiko kerusakan lingkungan seperti banjir, tanah longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian illegal logging berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta mengkaji efektivitas penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana illegal logging berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa illegal logging merupakan setiap kegiatan penebangan, penguasaan, pengangkutan, dan perdagangan hasil hutan yang dilakukan tanpa izin yang sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum kehutanan. Efektivitas penegakan hukum pidana terhadap illegal logging dipengaruhi oleh tiga unsur utama, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup memadai, implementasi penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala seperti lemahnya koordinasi aparat penegak hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta belum optimalnya harmonisasi regulasi kehutanan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem hukum secara menyeluruh agar penegakan hukum terhadap illegal logging dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026