Penegakan hukum pidana merupakan bagian penting dalam mewujudkan negara hukum yang menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan paradigma hukum pidana Indonesia dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan berbasis keadilan substantif. Perubahan tersebut berdampak pada pola penegakan hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Polres Sibolga, yang dituntut menerapkan penegakan hukum secara humanis, profesional, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Polres Sibolga dalam penegakan hukum pidana berbasis keadilan substantif serta mengkaji kendala dan upaya yang dilakukan dalam implementasinya pasca berlakunya KUHP Nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Sibolga telah menerapkan pendekatan restorative justice melalui penggunaan diskresi kepolisian dalam penyelesaian perkara tertentu sesuai konsep Presisi dan Perkapolri Nomor 1 Tahun 2025. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa perbedaan pemahaman aparat, lemahnya pengawasan, disharmonisasi regulasi, dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat, harmonisasi regulasi, dan peningkatan pengawasan guna mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan substantif dan akuntabel.
Copyrights © 2026